18.10.09

subjek hukum dalam KUH perdata

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Yang termasuk subjek hukum adalah manusia (orang) (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) seperti PT, PN, Koperasi, yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Perihal kematian perdata Pasal 3 KUHP (BW) jo UUDS 1950 pasal 15 :
Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak" kewarganegaraan.
contohnya, mungkin seseorang terhukum dicabut hak"nya seperti kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak"nya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata, dll.

Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang" yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.

Berlakunya seseorang dengan subjek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.
Dan kalaupun oleh suatu kepentingan yang menguntungkan seseorang, hak berlakunya seseorang sebagai pembawa hak yaitu saat ia masih berada dalam kandungan dan bila dilahirkan hidup.

Pasal subjek hukum :
Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata :
Cabang bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya bisa disebut subjek hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata :
Syarat sebagai subjek pembawa hak : sudah dibersihkan, ada keperluan tertentu, dalam keadaan hidup saat dilahirkan.

Seseorang yang sudah cakap hukum menurut 1330 KUH Perdata memiliki ciri' sbb :

a. dewasa (21 thn)
b. blum 21 thn tetapi sudah menikah

Seseorang yang blum cakap hukum menurut 1331 KUH Perdata memiliki ciri'' sbb :
a. blum dewasa atau masih di bawah umur (belum nencapai 21 thn)
b.wanita yang telah menikah tetap dianggap tidak cakap hukum dalam lalu lintas hukum, ia harus dibantu oleh suaminya
c. orang'' yang ditaruh di bawah pengawasan (curatele)
d. kurang cerdas
e. sakit ingatan
f. penjudi, pemabok, pemboros

Objek hukum adalah Segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.

Contoh objek hukum : segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli, sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian, dll.)
Ada pula sesuatu yang cara memperolehnya tanpa berdasarkan hukum, seperti angin, cahaya matahari, bulan, hujan, air, pegunungan, dll.






10.10.09

manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi

Kita mempunyai seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai" Pancasila.

Kita mempunyai sifat intelektual yg tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak serta mempunyai sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.

Mempunyai sifat beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku.

Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nurani.

Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.

Mengenali perubahan'' dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai" budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

contoh peraturan perundang-undangan yg ada kaitannya dgn ekonomi dan perdagangan

Pasal 33 UUD 1945 :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang" produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Contoh peraturan perundang-undangan.... :
Paradigma perekonomian nasional walaupun di tengah" persaingan global, krisis dunia namun bangsa Indonesia tetap menekankan prinsip moral ekonomi yaitu asas kemakmuran bersama.

Walaupun ayat 4 mengatur tentang demokrasi ekonomi, akan tetapi bukan suatu persaingan bebas yang mematikan pengusaha kecil, atau free fight, melainkan demokrasi yang tetap bermoral kebersamaan.