18.10.09

subjek hukum dalam KUH perdata

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Yang termasuk subjek hukum adalah manusia (orang) (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) seperti PT, PN, Koperasi, yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Perihal kematian perdata Pasal 3 KUHP (BW) jo UUDS 1950 pasal 15 :
Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak" kewarganegaraan.
contohnya, mungkin seseorang terhukum dicabut hak"nya seperti kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak"nya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata, dll.

Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang" yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.

Berlakunya seseorang dengan subjek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.
Dan kalaupun oleh suatu kepentingan yang menguntungkan seseorang, hak berlakunya seseorang sebagai pembawa hak yaitu saat ia masih berada dalam kandungan dan bila dilahirkan hidup.

Pasal subjek hukum :
Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata :
Cabang bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya bisa disebut subjek hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata :
Syarat sebagai subjek pembawa hak : sudah dibersihkan, ada keperluan tertentu, dalam keadaan hidup saat dilahirkan.

Seseorang yang sudah cakap hukum menurut 1330 KUH Perdata memiliki ciri' sbb :

a. dewasa (21 thn)
b. blum 21 thn tetapi sudah menikah

Seseorang yang blum cakap hukum menurut 1331 KUH Perdata memiliki ciri'' sbb :
a. blum dewasa atau masih di bawah umur (belum nencapai 21 thn)
b.wanita yang telah menikah tetap dianggap tidak cakap hukum dalam lalu lintas hukum, ia harus dibantu oleh suaminya
c. orang'' yang ditaruh di bawah pengawasan (curatele)
d. kurang cerdas
e. sakit ingatan
f. penjudi, pemabok, pemboros

Objek hukum adalah Segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.

Contoh objek hukum : segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli, sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian, dll.)
Ada pula sesuatu yang cara memperolehnya tanpa berdasarkan hukum, seperti angin, cahaya matahari, bulan, hujan, air, pegunungan, dll.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar